Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Mengacu pada PSAK 45

Penulis

  • Enriko Tedja Sukmana Program Studi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Muhammad Riza Hafizi Program Studi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
  • Iyah Program Studi Akuntansi Syariah, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya

DOI:

https://doi.org/10.59330/jai.v2i1.28

Kata Kunci:

Organisasi Nirlaba, Akuntabilitas, PSAK 45, Masjid, Laporan Keuangan

Abstrak

Latar Belakang: Masjid adalah organisasi nirlaba yang bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencapai tujuan keuangan. Salah satu cara untuk mencapai pengelolaan keuangan yang baik adalah dengan akuntabel. Hal ini dapat dicapai dengan menerapkan praktik akuntansi yang sesuai dengan PSAK No. 45. Namun sebagian besar masjid masih menghasilkan laporan keuangan dalam dua jalur yang tidak sesuai dengan PSAK No. 45.

Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui secara empiris praktik akuntansi di Masjid Raya Darussalam berdasarkan PSAK No. 45.

Metode Penelitian: Jenis penelitian bersifat kualitatif. Subjek penelitian adalah pengelola Masjid Raya Darussalam yang melakukan pencatatan laporan keuangan. Penelitian dilakukan dengn observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan, dvalidasi data dilakukan dengan uji reliabilitas triangulasi sumber dan uji keterpercayaan.

Hasil Penelitian: Masjid Raya Darussalam telah menerapkan praktik akuntansi berkaitan dengan penggunaan sumber daya publik. Manajemen memahami pentingnya pelaporan keuangan dan pencatatan laporan keuangan dalam konteks lembaga keagamaan, namun pencatatan laporan keuangan belum sesuai dengan PSAK No. 45 dan pengurus masjid belum memahami proses pembuatan laporan keuangan.

Keaslian/Kebaruan Penelitian: Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap perkembangan akuntansi di sektor publik, khususnya di sektor nirlaba.

Referensi

Andarsari, P. R. (2016). Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba lembaga Masjid. EkoNika, 1(2), 144.

Azwari, P. C. (2018). Rekonstruksi Perlakuan Akuntansi Untuk Entitastempat Ibadah (Studi Perlakuan Akuntansi Organisasi Masjid Berdasarkan PSAK 45 Dan PSAK 109). A Research Journal on Islamic Finance, 4(1), 84–101.

Halim, A., & Kusufi, M. S. (2014). Teori, Konsep, dan Aplikasi Akuntansi Sektor Publik. Salemba Empat.

Hardianto, M., R, A. Z., & Jasma, S. (2021). Manajemen Pemberdayaan Bidang Ekonomi di Masjid Baitul Atieq. Journal Of Lifelong Learning, 4(2), 126–132.

Kurniasari, W. (2011). Transparansi Pengelolaan Masjid dengan Laporan Keuangan Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK 45). Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 2(1), 135–152.

Mahardika, M., Prasetyo, A., & Amalia, F. A. (2022). Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan masjid. EL MUHASABA :Jurnal Akuntansi(e-Journal), 13(2), 135–147.

Mutammimah, Yulinartati, & Nastiti, A. S. (2019). Penerapan laporan keuangan organisasi nirlaba berdasarkan psak no. 45 pada yayasan panti asuhan siti masyitoh besuki situbondo. Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Humanika, 9(1), 264–276.

Rudianto. (2012). Pengantar Akuntansi Konsep & Teknik Penyusunan Laporan Keuangan. Penerbit Erlangga.

Safitri, D., Zulbahridar, & Sumiyati. (2015). Pengaruh Penyajian Laporan Keuangan Daerah dan Aksesibilitas Laporan Keuangan Daerah terhadap Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Daerah ( Studi pada Skpd Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir). Urnal Online Mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Riau, 2(2).

Sahrullah, S., Abubakar, A., & Khalid, R. (2022). Analisis Penerapan Prinsip Akuntansi Berdasarkan Surah Al-Baqarah Ayat 282. SEIKO: Journal of Management & Business, 5(1), 325–336.

Sugiyono. (2014). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Alfabeta.

Tinungki, A. N. M., & Pusung, R. J. (2014). Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba berdasarkan PSAK No. 45 pada Panti Sosial Tresna Werdha Hana. Jurnal EMBA, 2(2), 811.

Widyanti, R., Setiawan, P., & Sabyan, M. (2021). Konsep amanah dalam akuntabilitas pengelolaankeuanganpada masjid ikhlas muhammadiyah kecamatanlubukbegalung kota padang. Menara Ekonomi, 7(3), 112–120.

Yanuar AR, F., & Hanifah, W. S. (2020). Telaah Penerapan PSAK 45 Dan PSAK 109 Dalam Rekonstruksi Akuntansi Pelaporan Keuangan Masjid. Jurnal Akuntansi Syariah, 4(1), 45–55

Unduhan

Diterbitkan

25-01-2024

Cara Mengutip

Sukmana, E. T., Hafizi, M. R., & Iyah. (2024). Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Masjid Mengacu pada PSAK 45 . Jurnal Akuntansi Inovatif, 2(1), 22–28. https://doi.org/10.59330/jai.v2i1.28

Terbitan

Bagian

Artikel